AKPERSI Gelar Aksi di Polres Bogor, Soroti Dugaan Intimidasi dan Perampasan Tiga Handphone Wartawan

 


SUARABERITAINDONESIA.COM 

BOGOR  - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bogor akan menggelar aksi pada hari Senin 12 Oktober 2026 untuk penyampaian aspirasi di depan Polres Bogor.(06/10/2026)


Aksi dipimpin Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., didampingi Sekjen DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ.


Aksi tersebut menyikapi dugaan intimidasi, intervensi, ancaman, serta pengambilan tiga handphone milik wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.



Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Rabu, 16 September 2026, di Kampung Joglo, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.


Menurut keterangan yang diterima AKPERSI, tiga wartawan diduga mengalami tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sadeng kecamatan lwisadeng kabupaten Bogor, berinisial JB. Tiga handphone milik wartawan juga diduga diambil atau dikuasai saat mereka melakukan investigasi jurnalistik.


AKPERSI menduga pengambilan handphone tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan atau menghapus dokumentasi hasil peliputan, berupa foto maupun video yang tersimpan di perangkat wartawan.


Dalam kejadian itu, wartawan juga mengaku mendapat ucapan yang dinilai bernada intimidasi:


«“Kemarin kamu tahu tidak ada wartawan yang digebukin di sini.”»


Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, mengatakan persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers.


“Kalau benar alat kerja wartawan diambil dan dokumentasi hasil investigasi diduga hendak dihapus, kami meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara transparan dan profesional,” ujar Ade.


Terkait UU Pers


AKPERSI menilai dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 4 ayat (3) menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Selain UU Pers, dugaan pengambilan handphone dan ancaman dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana lain apabila unsur-unsurnya terpenuhi.


Melalui aksi tersebut, AKPERSI meminta Polres Bogor mengusut dugaan intimidasi dan pengambilan tiga handphone tersebut, memeriksa para saksi serta alat bukti, dan memastikan wartawan mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


“AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini. Kami ingin wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi maupun intervensi,” tegas Ade. ( Achmad Hidayat)


Sumber Rilis 

Tim akpersi DPC kabupaten Bogor

Posting Komentar untuk "AKPERSI Gelar Aksi di Polres Bogor, Soroti Dugaan Intimidasi dan Perampasan Tiga Handphone Wartawan"