SUARABERITAINDONESIA.COM,BOGOR - Terkait di PHK nya Fawanah dan Juhariyah oleh Perusahaan ( berinisial )PT A.D.E di kawasan industri daerah Nanggewer Kabupaten Bogor,Rizal selaku Pembina PUK SPGB Pimpinan Unit Kerja - Serikat Pekerja Garmen Bogor ).tetap terus berusaha mendampingi dua karyawan tersebut agar PHK yang di terimanya sesuai aturan pemerintah hingga Tuntutan nya di Setujui.
Menurut Fawanah dan Juhariyah,pihak PT A.D.E tetap dengan keputusan nya bahwa mereka yang notabene sebagai pengurus serikat pekerja di perusahaan Nya yang telah bekerja dari tahun 2000 ( masa kerja 21 tahun lebih / red.) Masih belum mau menyetujui permohonan nya yang saat ini telah dikuasakan kepada pengurus serikat dan pengacaranya.
Akibat dead lock kasus tersebut, Kamis 3 Februari 2022 jam 10:30 pihak Serikat pekerja di dampingi oleh Rizal sebagai pembina dan Edi Iriawadi SH. Sebagai pengacara kedua karyawan tersebut meminta audensi ke DPRD Kabupaten Bogor .Komisi IV bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan yang di terima oleh H.Teguh Widodo juga dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Idris dan Sri serta dari pihak perusahaan di wakili oleh Lisje.
Hasil Audensi tersebut pihak DPRD meminta kepada PT A.D.E untuk memberikan Uang Pesangon sesuai aturan undang undang atau mempekerjakan kembali kedua karyawan tersebut.
Pihak Perusahaan meminta diadakan nya kembali pertemuan Bipartit .tanggal dan waktu serta tempat akan di tentukan kemudian.
Rizal Pembina SPGBSaat di temui awak media..Rizal yang juga Koordinator buruh Kabupaten Bogor .berharap semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor khususnya PT .A.D.E tetap perpedoman kepada aturan dan perundang undangan yang di syahkan pemerintah Indonesia.( Achmad Hidayat)
Posting Komentar untuk "Fawanah dan Juhariyah Akan Terus Perjuangkan Haknya Akan PHK yang Diterimanya"