AJNI Desak APH Usut Tuntas Penimbunan BBM Bersubsidi di Cikahuripan



SUARABERITAINDONESIA.COM

BOGOR – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng wilayah Kabupaten Bogor. Sekretaris Jenderal Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI), Kang Donie, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan praktik ilegal di Desa Cikahuripan pada Sabtu (24/01/2026).

​Mirisnya, praktik yang merugikan rakyat kecil ini diduga kuat mendapat "payung perlindungan" dari oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Hukum yang Terkesan 'Lumpuh'

Dalam keterangannya, Kang Donie menegaskan bahwa keterlibatan oknum dalam melindungi pelaku kriminal adalah tamparan bagi penegakan hukum di Indonesia.

​“Ketika oknum ormas diduga menjadi pelindung penimbun BBM, ini adalah indikasi nyata bahwa hukum kita sedang dipermainkan. AJNI tidak akan tinggal diam. Kami mengecam keras dan berkomitmen mengawal laporan ini hingga ke pihak berwenang demi transparansi dan keadilan,” ujar Kang Donie dengan nada tegas.

Kronologi dan Temuan Lapangan

Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan sedikitnya 20 jerigen berkapasitas 50 liter berisi Pertalite siap edar di sebuah lokasi penimbunan. Pelaku utama berinisial I diduga mengelola gudang tersebut, sementara oknum anggota ormas berinisial G diduga berperan sebagai "bumper" untuk menghalau pantauan aparat dan masyarakat.

Ancaman Pidana Berat: Penjara dan Denda Miliaran

Tindakan penimbunan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terhadap hak publik. Pelaku dan pihak-pihak yang membantu dapat dijerat dengan payung hukum berlapis:

​UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

​Pasal 56 KUHP: Mengatur tentang pihak yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang dalam hal ini menyasar oknum yang memberikan perlindungan atau menjadi "kaki tangan" pelaku utama.

​UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Yang merevisi beberapa ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi administratif dan pidana bagi penyalahgunaan energi bersubsidi.

Dampak Sosial dan Imbauan

Aksi penimbunan ini secara langsung memicu kelangkaan BBM di tingkat pengecer resmi dan SPBU, yang pada akhirnya membebani masyarakat ekonomi lemah. Saat ini, pihak kepolisian diharapkan bergerak cepat mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

​Kang Donie mengimbau masyarakat untuk tidak takut bersuara. “Jangan biarkan hak Anda dirampas. Segera laporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal ‘Lapor!’ atau kepolisian terdekat. AJNI akan berdiri bersama masyarakat untuk memastikan energi subsidi tepat sasaran,” pungkasnya.

Di tempat berbeda ,Ketua DPD AJNI PROVINSI JAWA BARAT M. Wahidin menyampaikan kecaman tegas terhadap praktik penimbunan BBM oleh oknum tidak bertanggung jawab di Jawa Barat.

Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

Penimbunan BBM menimbulkan kelangkaan yang berdampak langsung pada transportasi, distribusi barang, usaha kecil, dan pelayanan publik. Masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kepentingan segelintir oknum.

DPD AJNI  Provinsi Jawa Barat Sebagai organisasi  kewartawanan, kami berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial, menyuarakan kepentingan publik, serta mengawal penegakan hukum secara independen demi keadilan dan transparansi." Tutup M.Wahidin.( Achmad H )

Posting Komentar untuk "AJNI Desak APH Usut Tuntas Penimbunan BBM Bersubsidi di Cikahuripan"