Eksploitasi Air Tanah di Kawasan Blessindo Industrial Estate Legok Diduga Langgar Titik Koordinat SIPA

 


SUARABERITAINDONESIA.COM 

TANGERANG –Praktik pengambilan air tanah di kawasan pergudangan dan industri Blessindo Industrial Estate, Legok, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan. Muncul dugaan kuat bahwa pihak pengelola atau perusahaan penyuplai air di kawasan tersebut melakukan pengambilan air bersih di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). ( 26/01/2026 )

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemegang SIPA wajib mengambil air tepat pada titik koordinat yang telah diverifikasi secara teknis oleh dinas terkait. Pelanggaran terhadap titik koordinat ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

 

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Dugaan pengambilan air di luar koordinat ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan di wilayah Legok. Penentuan koordinat dalam SIPA bertujuan untuk menjaga keseimbangan neraca air tanah. Jika pengambilan dilakukan secara serampangan atau di luar titik yang diizinkan, hal tersebut berpotensi mempercepat penurunan muka tanah (land subsidence) dan mengancam ketersediaan air bersih bagi pemukiman warga di sekitar kawasan industri.

 

"Setiap titik pengeboran memiliki kajian teknisnya masing-masing. Jika mengambil air di luar koordinat yang tertera di izin, itu sama saja dengan pengambilan air ilegal," ujar seorang praktisi hukum lingkungan saat dimintai keterangan mengenai prosedur SIPA.

 

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Sesuai dengan aturan Kementerian ESDM, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan SIPA dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari:

 

1. Sanksi Administratif: Pencabutan izin SIPA dan penghentian operasional sumur bor.

2. Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Sumber Daya Air, tindakan eksploitasi air tanah tanpa izin atau tidak sesuai izin dapat dipidana penjara serta denda material yang sangat besar.

3. Penyegelan: Pihak berwenang seperti Satpol PP dan Dinas ESDM memiliki wewenang untuk menyegel sarana prasarana pengambilan air yang menyalahi aturan.

 

Perlunya Pengawasan Ketat

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak terkait mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang serta Dinas ESDM Provinsi Banten untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi lapangan ke kawasan Blessindo Industrial Estate.

 

Transparansi dalam pengelolaan air tanah di kawasan industri sangat diperlukan guna memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi di area pergudangan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak atas air bagi warga sekitar. ( Ac/Hd )

Posting Komentar untuk "Eksploitasi Air Tanah di Kawasan Blessindo Industrial Estate Legok Diduga Langgar Titik Koordinat SIPA"