LKKNU Tangsel Perkuat Peran Keluarga dan Organisasi Keagamaan untuk Cegah Perundungan

 


SUARABERITAINDONESIA.COM

TANGERANG - Kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar menjadi salah satu persoalan sosial yang terus mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Di berbagai kota, termasuk Tangerang Selatan, kasus perundungan tidak hanya meningkat dari sisi jumlah, tetapi juga semakin kompleks bentuknya—mulai dari intimidasi verbal, kekerasan fisik, hingga perundungan digital yang menyasar psikologis anak.,Tangerang Selatan ( 23 November 2025 )

Menjawab tantangan tersebut, Lembaga Kajian dan Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kota Tangerang Selatan menggelar Training of Trainers (ToT) “Cegah Perundungan Remaja dan Anak”, Minggu (23/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penguatan Resiliensi Keluarga melalui Peran Organisasi Keagamaan dalam Pencegahan Perundungan di Kalangan Pelajar. Program dirancang melalui kolaborasi tiga kampus—Universitas PTIQ Jakarta, UNUSIA, dan STIT Al-Amin Tangerang—bersama LKKNU Tangsel.



Ketua Program PKM, Dr. Sarwenda, MA.Pd, menyampaikan bahwa fenomena perundungan di Tangerang Selatan menunjukkan urgensi baru bagi organisasi kemasyarakatan, khususnya organisasi keagamaan, untuk mengambil peran strategis.

“Kasus bullying yang terjadi belakangan ini mengindikasikan bahwa sekolah tidak dapat bekerja sendiri. Keluarga dan komunitas harus hadir sebagai benteng pencegahan,” ujarnya.

Menurut Sarwenda, ToT ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pengurus LKKNU dan kader organisasi keagamaan tentang cara mendeteksi tanda-tanda perundungan, memahami pola perilaku pelaku dan korban, serta mengembangkan strategi pencegahan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Kasus Perundungan Masih Tinggi

Komisioner KPAI sekaligus Sekretaris LKKPBNU, Ai Maryati Solihah, M.Si, yang menjadi narasumber utama, menjelaskan bahwa perundungan masih berada dalam kategori pengaduan tertinggi di KPAI. 

“Selama 2021–2023, pengaduan terkait kekerasan terhadap anak—termasuk bullying—tetap menjadi salah satu yang paling dominan. Banyak kasus tidak dilaporkan karena anak takut atau tidak tahu harus mengadu kepada siapa,” ungkapnya.

Ai menegaskan bahwa perundungan bukan hanya persoalan disiplin sekolah, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak. Di Indonesia, perlindungan anak dijamin UUD 1945, UU Perlindungan Anak, dan berbagai peraturan internasional seperti Konvensi Hak Anak.

“Anak adalah amanah, penerus keluarga, dan generasi emas 2045. Jika mereka tumbuh dengan trauma, maka kualitas masa depan bangsa ikut terdampak,” tegasnya.

Pendekatan Keluarga Maslahah dalam Pengasuhan

Salah satu materi pokok dalam ToT ini adalah pengenalan konsep Keluarga Maslahah An-Nahdliyah (KMaN), pendekatan pengasuhan berbasis nilai keagamaan yang ramah anak. Konsep ini menekankan lima prinsip utama, yakni:

Rahmah (kasih sayang) – menciptakan relasi orang tua dan anak yang aman secara emosional.

Fitrah (menghargai keunikan anak) – memahami bahwa setiap anak berkembang dengan ritmenya masing-masing.

Mas’uliyyah (tanggung jawab) – mendorong keluarga untuk membangun tanggung jawab kolektif dalam pengasuhan.

Maslahah (kebaikan) – menanamkan nilai amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan sehari-hari.

Uswah (keteladanan) – menjadikan orang tua sebagai contoh utama perilaku baik bagi anak.

Menurut Ai, banyak perilaku agresif anak sebenarnya berakar dari pola komunikasi keluarga. “Keluarga yang otoriter cenderung melahirkan anak yang agresif. Sebaliknya, keluarga yang permisif dapat membuat anak tidak memahami batas perilaku. Keseimbangan dan teladan adalah kunci,” ujarnya.

Peran Organisasi Keagamaan

LKKNU Tangsel menilai organisasi keagamaan memiliki keunggulan dalam menjangkau komunitas keluarga hingga ke tingkat akar rumput. Melalui pengajian, majelis taklim, atau kegiatan sosial, nilai-nilai pendidikan keluarga dapat disampaikan lebih efektif dan berkelanjutan.

Menurut Sarwenda, ToT ini bukan hanya pelatihan tingkat kota, tetapi juga langkah awal membangun jejaring pencegahan perundungan berbasis komunitas.

“Setelah pelatihan, para peserta diharapkan menjadi trainer di wilayah masing-masing dan meneruskan materi tentang pentingnya pengasuhan berbasis kasih sayang dan anti-kekerasan,” jelasnya.

ToT ini juga memberikan modul pembelajaran yang dikembangkan bersama para akademisi lintas universitas. Modul tersebut memuat langkah-langkah identifikasi kasus, mekanisme pelaporan, serta panduan melakukan rujukan ke lembaga layanan seperti P2TP2A, puskesmas, atau kepolisian jika diperlukan.

Mewujudkan Lingkungan Aman bagi Anak

LKKNU Tangsel menegaskan bahwa pencegahan perundungan membutuhkan pendekatan kolaboratif. Sekolah, orang tua, masyarakat, dan organisasi keagamaan harus bekerja bersama menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan anak.

“Gerakan ini bukan hanya respons terhadap kasus yang terjadi hari ini, tetapi investasi untuk masa depan kota Tangerang Selatan,” kata Sarwenda.

Posting Komentar untuk "LKKNU Tangsel Perkuat Peran Keluarga dan Organisasi Keagamaan untuk Cegah Perundungan "