FMPB Desak Walikota Bogor Percepat Penerbitan Perwali Penyimpangan Seksual



SUARABERITAINDONESIA.COM

BOGOR - Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026). Mereka mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).


Aksi tersebut menyoroti mandeknya pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S yang hingga kini belum memiliki aturan pelaksana. Padahal, FMPB menilai keterlambatan tersebut sudah berlangsung hampir lima tahun.



Ketua FMPB, Ustaz Abdul Kodir Nurhasan, mengatakan Perda Nomor 10 Tahun 2021 telah diundangkan pada 21 Desember 2021. Berdasarkan Pasal 27, Perwali sebagai aturan pelaksana seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan.


“Artinya, 21 Juni 2022 seharusnya Perwali sudah diterbitkan. Akan tetapi, hingga hari ini di tahun 2026, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Artinya sudah hampir lima tahun Perda P4S mangkrak tidak bisa dilaksanakan,” tegas Abdul Kodir.


Menurutnya, keberadaan Perda tanpa aturan pelaksana membuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor tidak berjalan maksimal.


Desakan FMPB semakin kuat karena mereka menyoroti data Dinas Kesehatan Kota Bogor khususnya terkait kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL) atau gay.


Abdul Kodir menyebut, berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat 5.329 orang LSL mengikuti tes HIV, dengan 177 orang dinyatakan positif HIV.


Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi menunda penerbitan aturan pelaksana. “Jumlah ini akan terus meningkat jika tidak ada aturan pelarangannya,” tegasnya.


FMPB pun menyatakan akan terus mengawal proses penerbitan Perwali P4S. Mereka bahkan mengancam akan mengambil langkah lebih jauh apabila pemerintah daerah dinilai tetap mengabaikan tuntutan tersebut.


“Jika Wali Kota Bogor abai dan enggan mengeluarkan Perwali P4S, sementara warga Bogor khususnya anak-anak muda terus menjadi korban perilaku LGBTQ, maka kami akan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kota Bogor, bahkan kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegas Abdul Kodir.


Selain menuntut penerbitan Perwali, FMPB meminta pemerintah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat setelah diterbitkan agar dapat dilaksanakan secara bersama-sama.


Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan proses penerbitan Perwali P4S saat ini sudah memasuki tahap akhir.


Dedie menjelaskan, pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses harmonisasi. Menurutnya, tahapan tersebut kini tinggal diselesaikan.


“Sekarang sudah ada Perpres 111 Tahun 2025, kesempatan ini harus kita manfaatkan. Jadi mohon sabar, kami sudah bersurat ke Jabar dan proses harmonisasi tinggal sedikit lagi,” ujar Dedie.


Ia bahkan menyebut Perwali P4S Kota Bogor nantinya berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia. “Tinggal selangkah lagi. Bahkan Perwali ini akan diadopsi seluruh Indonesia,” kata Dedie.


Dedie juga menyampaikan permohonan maaf apabila proses panjang penerbitan aturan tersebut selama ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.


Dengan adanya pernyataan pemerintah bahwa proses harmonisasi telah memasuki tahap akhir, FMPB kini menunggu realisasi janji tersebut. Bagi massa aksi, persoalannya bukan lagi sekadar wacana, melainkan kapan aturan yang telah lama dinantikan itu benar-benar diterbitkan dan dapat dilaksanakan.


Hampir lima tahun sejak Perda P4S disahkan, masyarakat Bogor kini meminta satu hal: jangan lagi berhenti pada janji—terbitkan Perwalinya. ( Achmad Hidayat)

Posting Komentar untuk "FMPB Desak Walikota Bogor Percepat Penerbitan Perwali Penyimpangan Seksual"