SUARABERITAINDONESIA.COM
BOGOR – LBH Adhibrata bersama PRABU Justicia Law Firm menyampaikan hasil kajian dan pendapat hukum terkait pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan wisata kawasan hutan di Desa Ciasihan, Kampung Raina, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor,Kamis ( 02/04/2026 )
Kajian tersebut disusun berdasarkan observasi lapangan, wawancara dengan masyarakat, serta penelusuran data sekunder, sebagai bentuk dorongan terhadap keadilan sosial dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Wilayah Strategis dengan Potensi Besar
Desa Ciasihan yang berada di kaki Gunung Halimun Salak memiliki potensi wisata alam unggulan seperti sejumlah curug, kawasan camping ground, serta homestay berbasis masyarakat.
Kampung Raina disebut sebagai wilayah strategis karena menjadi titik akses utama menuju kawasan wisata sekaligus wilayah terakhir sebelum kawasan hutan. Akses jalan menuju lokasi wisata pun sebagian besar merupakan fasilitas milik masyarakat dan desa.
Temuan dan Sorotan Permasalahan
Dalam kajiannya, LBH Adhibrata dan PRABU Justicia Law Firm menemukan sejumlah persoalan, di antaranya belum terbentuknya lembaga pengelola wisata berbasis masyarakat serta belum adanya kepastian hukum terkait keterlibatan warga.
Selain itu, terdapat catatan mengenai perlunya transparansi dalam pengelolaan serta potensi konflik sosial apabila masyarakat tidak dilibatkan secara optimal.
Direktur Eksekutif LBH Adhibrata, Abu Yajid, SH, menegaskan bahwa pelibatan masyarakat merupakan prinsip mendasar yang tidak boleh diabaikan.
“Pengelolaan tanpa pelibatan masyarakat lokal berpotensi menimbulkan ketimpangan, bahkan mengarah pada ketidakadilan sosial. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pola pengelolaan yang tidak transparan berisiko memicu konflik sosial serta menggeser peran masyarakat dari pelaku utama menjadi pihak yang terpinggirkan
Dasar Hukum Kuat dan Prinsip Partisipasi
LBH Adhibrata menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) juga menjadi acuan penting yang menegaskan bahwa masyarakat harus dilibatkan sebelum kebijakan atau kerja sama ditetapkan.
Dorongan Model Berbasis Masyarakat
Dalam kesimpulannya, Kampung Raina dinilai memiliki keterikatan historis, sosial, dan ekonomi yang kuat dengan wilayahnya, sehingga model pengelolaan berbasis masyarakat lokal dinilai sebagai solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain pembentukan lembaga resmi masyarakat, penyusunan kerja sama yang sah, serta penguatan tata kelola wisata berbasis kearifan lokal.
Komitmen Pendampingan
LBH Adhibrata dan PRABU Justicia Law Firm menyatakan akan terus melakukan pendampingan hukum, edukasi masyarakat, serta mendorong terciptanya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial.
Kajian ini menegaskan bahwa mengabaikan masyarakat lokal bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan sosial yang harus dihindari.
( Achmad Hidayat )
Sumber Rilis :
Pardi Ardiansyah,SH.

Posting Komentar untuk "LBH Adhibrata Soroti Dugaan Pengabaian Hak Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Wisata Hutan di Pamijahan"