SUARABERITAINDONESIA.COM
BOGOR - Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), Harun.S.T., S.H.,M.I.Kom, menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan merupakan pelanggaran terhadap prinsip jurnalistik dan dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap sejumlah pemberitaan yang beredar kepada Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu Rizwan Riswanto, di mana beberapa media diketahui memuat informasi yang hoax dan menyesatkan berkaitan dengan berita di medsos dan media online bahwa ketua NGO terlibat jaringan narkoba di Bogor dan Depok tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi atau tanggapan dari Rizwan.
"Sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab sosial, pers wajib menjaga akurasi, keberimbangan, dan kebenaran informasi. Salah satu syarat utamanya adalah melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan sebelum berita diterbitkan," ujar harun yang juga sebagai Dierktur LBH ARJUNA dalam pernyataan resminya, Rabu 25/3/26
Menurutnya, hal ini tidak hanya tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga diatur secara jelas dalam UU Pers. Pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut menekankan kewajiban media untuk memastikan kebenaran data serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan tanggapan atau hak jawab.
Jika dilanggar, media maupun pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi hukum, mulai dari permintaan ralat, hak jawab, hingga sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemberitaan yang dibuat tanpa konfirmasi berpotensi menyebarkan informasi yang tidak akurat, menyesatkan masyarakat, dan bahkan mencemarkan nama baik pihak tertentu. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers itu sendiri," tambahnya.
PWOIN juga mengimbau kepada seluruh anggota maupun pelaku media di seluruh Indonesia untuk selalu mematuhi standar profesional dan aturan hukum dalam setiap kegiatan pemberitaan. Bagi media yang telah melakukan pelanggaran, organisasi ini mendorong untuk segera mengambil langkah perbaikan, seperti memuat ralat atau memberikan ruang hak jawab sesuai prosedur yang ditetapkan Dewan Pers.
"Kami berkomitmen untuk menjaga martabat profesi wartawan. Namun, hal itu harus didasari oleh praktik yang benar dan bertanggung jawab. Pelanggaran yang terjadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tutup Harun ( Achmad Hidayat/ Red.)

Posting Komentar untuk "Ketum PWOIN: Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Melanggar Aturan, Dapat Dijatuhi Sanksi Sesuai UU Pers "