SUARABERITAINDONESIA.COM
DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meningkatkan pengawasan terhadap proyek Marina Internasional di kawasan Serangan yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Fokus perhatian Pansus tidak hanya pada aspek perizinan, tetapi juga kewenangan pengelolaan wilayah laut serta potensi dampak lingkungan pesisir.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami aduan masyarakat terkait proyek tersebut. Laporan warga dinilai penting sebagai dasar pengawasan terhadap pembangunan berskala besar di wilayah pesisir.
“Saya dengar dari masyarakat dampak dari pembangunan Marina itu wilayah disekitarnya sampai abrasi, ini harus kita cek,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, saat diwawancarai awak media di kantor Gubernur Bali, Senin, 19 Januari 2026.
Selain isu abrasi, Pansus TRAP juga menyoroti kejelasan lokasi pembangunan marina yang dinilai belum sinkron antarinstansi.
Dewa Rai mengaku sempat mempertanyakan langsung proyek tersebut kepada Dinas Kelautan Provinsi Bali. Kadisnya bilang itu Marinanya di darat. Saya bilang loh kok Marina di darat, ada apa ini, mungkin Marini kalau di darat,” ungkapnya. Menurutnya, kejelasan lokasi proyek menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan kewenangan pengelolaan laut.
Pansus TRAP akan memastikan apakah pembangunan marina tersebut berada dalam radius kewenangan provinsi atau di luar batas yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu kita cek juga adalah kalau pembangunan di bawah 12 mil maka itu menjadi kewenangan dinas kelautan,” tegasnya.
Sebagai informasi, PT BTID saat ini tengah membangun fasilitas marina internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Serangan, Denpasar. Proyek tersebut diklaim untuk mendukung pengembangan pariwisata maritim nasional. PT BTID menyebut marina internasional ini dirancang berstandar global dan mampu menampung hingga 146 kapal wisata atau yachts.
Meski demikian, DPRD Bali melalui Pansus TRAP menegaskan pentingnya kehati-hatian agar pembangunan pariwisata tetap sejalan dengan tata ruang, kewenangan hukum, dan perlindungan lingkungan pesisir Bali.( Herman)

Posting Komentar untuk "Pansus TRAP DPRD Bali Perketat Pengawasan Proyek Marina Serangan Soroti Kewenangan dan Dampak Lingkungan"