SUARABERITAINDONESIA.COM
BOGOR - DPC Asosiasi Jurnalis Nasional Indonesia (AJNI) Kabupaten Bogor menyatakan keprihatinan yang mendalam dan mengecam keras dugaan adanya upaya penguasaan atau peralihan status secara ilegal atas Tanah Aset Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, yang dikenal sebagai tanah pangangonan di Kp. Tegal Jambu.
Informasi yang kami terima, termasuk penyewaan lahan tersebut kepada pihak perusahaan transportasi HALIESJAYA TRANS oleh oknum warga berinisial S tanpa melibatkan Pemerintah Desa, serta adanya aktivitas pengukuran oleh BPN tanpa kehadiran perwakilan Desa, adalah indikasi nyata dari sebuah manuver pembangkangan hukum yang berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan merugikan seluruh masyarakat Desa Sukahati.
Tanah aset desa adalah kekayaan yang diamanatkan undang-undang untuk kesejahteraan komunal. Klaim sepihak dan tindakan penyewaan ilegal oleh oknum warga adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Desakan Keras dan Landasan Hukum
Kami mendesak seluruh pihak berwenang, terutama Pemerintah Kabupaten Bogor, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur.
1. Tindakan Preventif dan Administratif:
Segera lakukan penyegelan sementara (Police Line atau penandaan administratif lainnya) terhadap seluruh kegiatan di lahan tersebut, guna menghentikan aktivitas ilegal dan mencegah dampak hukum yang lebih besar.
2. Penegakan Hukum:
Usut tuntas dugaan penyewaan ilegal yang dilakukan oknum warga berinisial S dan pihak HALIESJAYA TRANS. Penyewaan aset desa harus tunduk pada mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, bukan oleh kepentingan pribadi.
3. Regulasi yang Dilanggar:
Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan yang mengatur pengelolaan aset desa, termasuk namun tidak terbatas pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 108 ayat (1) dan (2), yang menyatakan aset desa dikelola dengan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta dipergunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 112 dan Pasal 113, yang mengatur secara rinci tata cara inventarisasi, pengelolaan, hingga pemanfaatan (termasuk penyewaan) aset desa yang wajib ditetapkan melalui Peraturan Desa dan melibatkan musyawarah.
Kami tegaskan, Pejabat Berwenang harus GERCEP (Gerak Cepat)! Jangan biarkan aset vital desa ini beralih status hanya karena kelalaian atau pembiaran. AJNI Kabupaten Bogor akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa demi terpenuhinya hak-hak masyarakat Desa Sukahati.
Musonef Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor

Posting Komentar untuk " AJNI Kabupaten Bogor: Hentikan Manuver Penguasaan Aset Desa Sukahati, Hukum Harus Bertindak"