Setelah di grudug masyarakat Polantas dan Dishub Turun Langsung ke Jalan Untuk Mentertibkan Lalu Lintas Angkutan Tambang



SUARABERITAINDONESIA.COM

BOGOR - Parungpanjang ,Peraturan  mengatur tentang pembatasan waktu jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di Kabupaten Bogor.Tepatnya di Perbatasan Jembatan malang Nengah antara Bogor dan Tangerang. Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan ini Rabu (17/9/2025).

Namun sopir Truk Tronton Seolah olah tidak menghargai Petugas yang sedang bertugas berjaga di pingir jalan tetap di trobos padahal sudah di tentukan jadwal jam oprasional (Perbup) oleh bupati Bogor, tetap masih melanggar undang-undang jam oprasional, (Perbup) Bupati Bogor no 56 Tahun 2023 

- Jam Operasional

: Truk tambang dengan tonase di atas 8 ton tidak diizinkan beroperasi dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Sementara itu, truk tambang dengan tonase di bawah 8 ton atau sumbu dua (Colt Diesel) diperbolehkan beroperasi tanpa batasan jam.

- Pengecualian : 

Peraturan ini memberikan pengecualian bagi truk tambang dengan tonase di bawah 8 ton atau sumbu dua (Colt Diesel) untuk tetap melintas tanpa batasan jam operasional.

-Sanksi : 

Pelanggar pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Perlu diingat bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas tambang terhadap masyarakat sekitar.

Saya selaku media di lapangan melihat jelas terkait mobil-mobil tronton di putar balik tapi masih saja yang lainya menerobos jalan seolah olah merasa hebat dan Kuat  tidak mengharagai kinerja Petugas (dishub) yang sedang bertugas di jalan terangnya.( Achmad Hidayat)


Sumber rilis 

(Nanang Kosim)

Posting Komentar untuk "Setelah di grudug masyarakat Polantas dan Dishub Turun Langsung ke Jalan Untuk Mentertibkan Lalu Lintas Angkutan Tambang"