SUARABERITAINDONESIA.COM
LABUHANBATU - Aksi brutal puluhan debt collector atau "Mata Elang" dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat kembali memicu kegaduhan publik. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah pria berpakaian preman menyerang dua wartawan di depan kantor Astra Credit Companies (ACC), Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara.( 18/09/2025)
Korban pengeroyokan, Andi Putra Jaya Zandroto dari (tautan tidak tersedia) dan Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi (tautan tidak tersedia), langsung menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta perlindungan dan melapor ke Polres Labuhanbatu. Polisi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolri sebelumnya telah menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan oleh debt collector merupakan tindak pidana. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumut, Kh. Rony Syahputra, menyampaikan kecaman keras dan meminta polisi untuk segera mengambil tindakan tegas.¹
- Polisi Labuhanbatu segera menangkap pelaku pengeroyokan
- Perusahaan ACC Finance bertanggung jawab atas tindakan oknum debt collector
- Aparat penegak hukum menunjukkan konsistensi dalam menindak pelaku pelanggaran hukum
- Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers: hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan: hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan
- Pasal 365 dan 368 KUHP: jika terbukti melakukan perampasan atau pencurian saat penarikan kendaraan. ( Achmad Hidayat
Sumber rilis :
B4day
ade suhanda
Posting Komentar untuk "Debt Collector ACC Finance Aniaya Wartawan, Polisi Diminta Bertindak Tegas"