Kades Kangayan Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Masuki Tahap Penuntutan

 


SUARABERITAINDONESIA.COM

SUMENEP – Setelah hampir lima tahun mandek di tahap penyidikan, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Kepala Desa Kangayan, Mohammad Arsan, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Pelimpahan tahap II ini disertai dengan penahanan terhadap tersangka.

Kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sumenep, dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Rabu (30/4/2025)

Untuk sementara, Arsan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Penuntut Umum, Surya Rizal Hertady, menjelaskan bahwa Arsan dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang teregister di Polsek Kangayan pada 22 Juli 2020, dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan. Dalam laporan tersebut, Arsan diduga menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonan kepala desa.

 ( HS )

Posting Komentar untuk "Kades Kangayan Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Masuki Tahap Penuntutan"