Masyarakat Parung Panjang Dukung Surat Edaran Gubernur Jawa Barat



SUARABERITAINDONESIA.COM

BOGOR - Parung Panjang, 1 Oktober 2025 – Masyarakat Parung Panjang menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Nomor 7920/ES.09/PEREK tanggal 25 September 2025. Surat edaran tersebut berisi kebijakan pemberhentian sementara perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan terkait jam operasional truk tambang.

Sebagai bentuk dukungan, warga berkumpul di Jalan Raya Mochamad Toha, Parung Panjang. Aksi ini menjadi simbol kebersamaan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas kenyamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup yang lebih baik.



Masyarakat menilai kebijakan yang dikeluarkan Kang Dedi Mulyadi merupakan langkah tegas sekaligus solusi nyata untuk mengurangi dampak negatif aktivitas truk tambang, khususnya kemacetan, kerusakan jalan, polusi, serta potensi kecelakaan lalu lintas yang selama ini meresahkan warga.

Saeful Anwar tokoh masyarakat Parung Panjang menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian pemerintah provinsi dalam mengutamakan kepentingan rakyat. Mereka berharap langkah ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat menjadi momentum penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

“Keputusan ini sangat tepat. Kami mendukung penuh kebijakan Kang Dedi yang berpihak kepada masyarakat, agar wilayah Parung Panjang bisa lebih tertata, aman, dan layak huni,” ujar salah satu perwakilan warga.

Dengan adanya dukungan ini, masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat bersinergi untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran serta menindaklanjuti regulasi yang lebih jelas demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.( Achmad Hidayat)


Sumber Rilis :Nanang Kosim

Posting Komentar untuk "Masyarakat Parung Panjang Dukung Surat Edaran Gubernur Jawa Barat"