SUARABERITAINDONESIA.COM
BOGOR – Perselisihan kepemilikan lahan kembali memanas di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Tanah seluas 700 meter persegi milik Ibu Ipit yang berada di Jalan Pabuaran Raya kini menjadi objek sengketa setelah pihak lain mengklaimnya sebagai aset desa. ( 02/08/2025)
Berdasarkan dokumen resmi, tanah tersebut telah dimiliki Ibu Ipit sejak 1977 melalui surat jual beli yang sah dengan Nomor KOHIR : F 755 No. 18b Kelas IV Luas 700 meter persegi dan tidak pernah dialihkan maupun dijual kepada pihak lain. Namun, di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan ruko dan Puskesmas Cabang Pembantu (Pustu) milik Puskesmas Kecamatan Kemang, yang lokasinya hanya beberapa meter dari Kantor Desa Pabuaran.
Merasa haknya dirampas, Ibu Ipit mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat melalui kuasa hukumnya, Aminuddin Sugandi, SH., dan Hartono, SH., pada Rabu (30/7/2025).
“Kami akan terus berjuang agar hak-hak Ibu Ipit yang telah diakui sejak puluhan tahun lalu bisa kembali utuh,” tegas Aminuddin Sugandi. “Kami sudah menunggu pihak yang mengklaim tanah ini untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, namun hingga kini tidak ada satu pun yang datang menemui kami.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah di wilayah Bogor, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan aset yang digunakan untuk fasilitas umum.
( Achmad Hidayat )
Sumber Rilis :
Kuasa Hukum Ibu Ipit Aminuddin Sugandi, SH. & Hartono, SH.
Posting Komentar untuk "Ibu Ipit Gugat Sengketa Tanah 700 m² yang Diklaim Aset Desa, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar"